Kamis, 21 Februari 2013



 PRINSIP NEGARA BERDASARKAN ATAS HUKUM


Pendahuluan
Sebuah Undang-Undang Dasar (UUD) maupun aturan hukum pada umumnya terdiri dari suatu bangunan yang sistematik, yang tentu memiliki implikasi secara internal maupun secara eksternal sesuai dengan realitas ketatanegaraan. Secara internal, UUD itu dituntut untuk memiliki korelasi atau hubungan antar pasal-pasal, bab-bab dan ayat-ayat yang ada didalamnya. Sementara secara eksternal, UUD itu harus memiliki hubungan yang positif dengan aturan-aturan lain yang berada diluarnya
UUD atau konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen.
Arah baru harapan sejarah, pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, pasca amandemen pertama dan keempat yang berlangsung dari tahun 1999 sampai tahun 2002, memiliki perubahan yang signifikan dan drastis jika dibandingkan dengan sebelum amandemen, sehingga dalam proses amandemen sebagian pakar hukum tata negara menganggap sebagai pembuatan UUD baru, karena dinilai terlalu banyak yang dirubah dan ditambah.
Dari adanya UUD 1945 baik sebelum dan sesudah amandemen sehubungan dengan lembaga-lembaga negara, jika diteropong dari realitas ketatanegaraan akan memiliki implikasi-implikasi atau konsekwensi berbeda, karena semua masuk dalam suatu sistem yang menjadi perangkat kesatuan. Implikasi tersebut juga menjadi alat ukur kemapanan berdemokrasi di suatu negara
A.   Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Negara
Dalam sistem yang dianut oleh UUD 1945, Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan. Memang ada kedudukan lain yang juga disebut dalam UUD 1945, yaitu dalam Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara”. Kedudukan ini biasa disebut sebagai Panglima Tertinggi atas ketiga angkatan bersenjata atau ketiga angkatan Tentara Nasional Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 10A (baru), dinyatakan pula bahwa “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Kewenangan-kewenangan yang ditetapkan dalam Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan Pasal 15 UUD 1945 biasanya dikaitkan dengan kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
Pasal 11 mengatur mengenai kewenangan Presiden untuk menyatakan perang dan damai serta kewenangan untuk membuat perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12 berkenaan dengan kewenangan menyatakan keadaan bahaya,
Pasal 13 berkenaan dengan pengangkatan dan penerimaan Duta Besar dan Konsul.
Pasal 14 mengenai pemberian grasi dan rehabilitasi, serta pemberian amnesti dan abolisi; dan
Pasal 15 mengenai pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya. Sesuai hasil Perubahan Pertama UUD 1945, pelaksanaan kewenangan Presiden tersebut di atas secara berturut dipersyaratkan diperhatikannya pertimbangan DPR, pertimbangan MA, ataupun diharuskan adanya persetujuan DPR, dan bahkan diharuskan adanya UU terlebih dahulu yang mengatur hal itu.
Pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 11 memerlukan persetujuan DPR. Pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 15 mempersyaratkan adanya UU mengenai hal itu lebih dahulu. Pelaksanaan kewenangan dalam Pasal 13 memerlukan pertimbangan DPR yang harus diperhatikan oleh Presiden. Sedangkan pelaksanaan kewenangan dalam Pasal 14 dibagi dua, yaitu untuk pemberian grasi dan rehabilitasi diperlukan pertimbangan MA, sedangkan pemberian amnesti dan abolisi diperlukan pertimbangan DPR.

B.    Kedudukan Presidan Sebagai Kepala Pemerintahan
Kedudukan Presiden sebelum amandemen, yaitu
Ø  sebagai kepala negara,
Ø  sebagai kepala pemerintahan,
Ø  sebagai pembentuk undang-undang dengan persetujuan DPR.
Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan Presiden sudah banyak dikurangi, antara lain sebagai berikut :
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945). Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Selanjunya rancangan undang-undang yang telah dibahas bersama antara DPR dengan presiden apabila dalam waktu tiga puluh (30) hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan undang-undang tersebut sah berlaku dan wajib diundangkan (Pasal 20 ayat (5) perubahan pertama UUD 1945). Jadi, persetujuan atau pengesahan atas rancangan undang-undang menjadi undang-undang oleh Presiden tidak mutlak.

Namun demikian, di sisi lain, posisi presiden semakin kuat, karena ia tidak akan mudah dijatuhkan atau diberhentikan oleh MPR, meskipun ia berada dalam kondisi berbeda pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahannya dengan parlemen baik kepada DPR maupun kepada DPD. Selama tidak diputus melanggar hukum oleh mahkamah konstitusi, maka posisi presiden akan aman. Selain itu, presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat.
MPR masih dapat mengehentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR (Pasal 7A perubahan ketiga UUD 1945). Namun, hal ini akan sangat bergantung kepada keputusan mahkamah konstitusi, karena menurut pasal 7B ayat (1) menyatakan usul pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/ atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum ini berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/ atau pendapat bahwa
MPR juga dapat memilih presiden dan wakil presiden pengganti apabila terdapat kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden ditengah masa jabatannya secara bersamaan (pasal 8 ayat (3) UUD 1945). Yang menjadi persoalan kemudian adalah pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR tersebut. Apakah ia bertanggungjawab kepada rakyat atau kepada MPR yang telah memilih dan mengangkatnya.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ini menunjukkan bahwa MPR tidak konsisten dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Sebaiknya dalam hal ini perlu dikaitkan dengan sisa masa jabatan presiden dan atau/ wakil presiden itu. Misalnya, majelis boleh memilih presiden dan/ atau wakil presiden pengganti jika sisa masa jabatan itu masih lama, lebih dari 12 bulan, maka sebaiknya pemilihan presiden dan/ atau wakil presiden pengganti diserahkan kembali kepada rakyat. Dengan demikian kewenangan MPR dalam memilih presiden dan/ atau wakil presiden pengganti hanya bersifat sementara dan semata-mata karena pertimbangan tekhnis.
D.    Pemilihan Atau Pengangkatan Presiden Sebelum Amandemen Uud-Ri 1945

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah melewati rapat yang dinamis, panitia adhoc MPR berhasil merampungkan Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR RI dan Kode Etik Anggota MPR. Rancangan ini dinilai strategis karena mengatur tata cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Hal ini diatur pada Bab XVII Pasal 102-105 dengan tata cara sebagai berikut:

1.
Pertama, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.

2.
  Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.

4.
Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

5.
Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Dalam UUD 1945 pada pasal 3 ayat III perubahan amandemen ke tiga tentang pemberhentian presiden atau wakil presiden yang berbunyi “majelis pemusyarawatan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatangnya menurut undang – undang dasar”.
  
SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
PRESIDEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
WEWENANG
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·         Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
·         Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
PRESIDEN
  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

Selasa, 05 Februari 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERFUNGSI UNTUK MENCAPAI PEMERINTAHAN YANG WELFARE - STATE


Template by:

Free Blog Templates